Bagai membeli kucing dalam karung. Itulah perasaan yang melanda seorang diplomat Arab. Dia memutuskan membatalkan pernikahan setelah melihat calon istrinya, yang selama ini wajahnya tertutup cadar, ternyata dianggap punya jenggot dan bermata juling.
Demikian ungkap laman berita Arab berbahasa Inggris, Gulf News, Rabu 10 Februari 2010. Peristiwa itu menjadi kasus hukum di kota Dubai, Uni Emrirat Arab.
Diplomat senior yang mengaku sebagai duta besar dari suatu negara Arab itu menilai bahwa ibu mempelai perempuan telah menipu dirinya. Ibu itu ternyata menunjukkan dia foto-foto seorang cantik, yang ternyata adalah saudara kandung "mempelai" yang akan dia nikahi.
Menurut sumber-sumber Gulf News, diplomat yang bergelar Duta Besar Berkuasa Penuh itu sempat beberapa kali bertemu dengan calon istri. Namun, wajah perempuan itu selalu tertutup cadar sehingga sukar dilihat kecantikannya.
"Setiap kali mereka bertemu, calon istri berupaya keras untuk tidak mengungkapkan seluruh wajahnya," ujar sumber itu seperti dikutip di laman Gulf News.
Wajah mempelai itu baru terungkap saat dirinya akan dicium oleh si Duta Besar di hari pernikahan, yang tidak disebutkan tanggalnya. "Setelah duta besar dan calon istrinya, yang berprofesi sebagai dokter, menandatangani kontrak pernikahan, keduanya duduk berdampingan. Duta besar itu mengaku saat akan mencium istrinya itu, ternyata yang bersangkutan dianggap punya jenggot dan bermata juling," lanjut sumber yang tidak disebutkan namanya itu.
Marah besar karena merasa ditipu, Duta Besar itu akhirnya membatalkan pernikahan. Dia bahkan mengadukan masalahnya ke Pengadilan Syariah di Dubai karena sudah merasa terhina dan mengalami guncangan moral.
Dalam tuntutannya, mempelai laki-laki meminta mempelai perempuan dan keluarga membayar ganti rugi sebesar 500.000 dirham (sekitar Rp 1,27 miliar). Menurut dia, jumlah itu sepadan dengan harga sejumlah perhiasan, baju, hadiah lain yang telah diberikan kepada calon istri.
Dia juga minta hakim untuk memeriksa tergugat kepada dokter spesialis, karena siapa tahu yang bersangkutan menderita gangguan hormon sehingga tumbuh jenggot di bagian bawah mulutnya.
Dalam sidang di Pengadilan Syariah, pihak tergugat, dalam hal ini mempelai perempuan, minta hakim untuk membatalkan gugatan hukum itu. Bahkan, dia menuntut agar di duta besar membayar tunjangan hidup kepada dirinya setelah membatalkan pernikahan.
Maka, hakim memutuskan meluluskan permintaan di duta besar agar calon istri yang tak jadi dinikahinya itu diperiksa ke dokter spesialis. Belakangan, muncul laporan dokter bahwa tergugat tidak mengalami masalah hormon.
Hakim pun menolak tuntutan duta besar agar mempelai perempuan membayar ganti rugi. Keputusan lainnya adalah hakim secara resmi menceraikan pasangan bermasalah itu.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah media internasional, diantaranya kantor berita Prancis, AFP, kantor berita Rusia, Ria Novosti, dan laman harian Times of India.
• VIVAnews


0 komentar: on "Pernikahan Batal gara-gara calon Istri Berjenggot"
Posting Komentar